TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Parigi Moutong :

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yakni sebagian urusan pemerintahan di  Bidang Kesehatan.

Urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Upaya Kesehatan meliputi:

  1. pengelolaan UKP Daerah kabupaten dan rujukan tingkat daerah kabupaten;
  2. pengelolaan UKM Daerah kabupaten dan rujukan tingkat daerah kabupaten;
  3. penerbitan izin rumah sakit kelas c dan d fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten;
b. Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan meliputi:
  1. penerbitan izin praktek dan izin kerja tenaga kesehatan;
  2. perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten.

c. Sendian Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman meliputi:

  1. penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal;
  2. penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT).
  3. penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga;
  4. penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga;
  5. pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tanggal.

d. Pemberdayaan Masyarakat Bidang Masyarakat meliputi:

  1. pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *