Berdasarkan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Parigi Moutong :
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yakni sebagian urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan.
Urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Upaya Kesehatan meliputi:
- pengelolaan UKP Daerah kabupaten dan rujukan tingkat daerah kabupaten;
- pengelolaan UKM Daerah kabupaten dan rujukan tingkat daerah kabupaten;
- penerbitan izin rumah sakit kelas c dan d fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten;
- penerbitan izin praktek dan izin kerja tenaga kesehatan;
- perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten.
c. Sendian Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman meliputi:
- penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal;
- penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT).
- penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga;
- penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga;
- pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tanggal.
d. Pemberdayaan Masyarakat Bidang Masyarakat meliputi:
- pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten.
2.-PERATURAN-BUPATI-PARIGI-MOUTONG-NOMOR-21-TAHUN-2017-TENTANG-TUGAS-FUNGSI-DAN-TATA-KERJA-DINAS-DINAS-DAERAHUnduh